News

Dua Tersangka Pencurian Sawit di Pangkalan Koto Baru Berhasil Diringkus

×

Dua Tersangka Pencurian Sawit di Pangkalan Koto Baru Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kanalutama.id – Unit Reskrim Polsek Pangkalan melakukan penahanan terhadap dua pria berinisial D.A. (44) dan B.H. (46) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua tersangka diringkus setelah kedapatan mencuri tandan buah kelapa sawit di areal PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, kedua pelaku sempat diamankan oleh pihak keamanan (security) perusahaan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Pangkalan untuk diproses secara hukum.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 03.30 WIB dini hari,” ujar AKP Hendra.

Baca Juga  Sembunyi di Kebun Sawit, Pengambil Brondolan di Agam Diciduk Polisi Akibat Kantongi Sabu

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan status tersangka kepada keduanya. Penanganan perkara ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/V/2026/SEK-PKL/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.

Atas perbuatannya, D.A. dan B.H. disangkakan melanggar **Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023** tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun pihak perusahaan dengan cepat dan profesional. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Diduga Melakukan Pencurian dan Masuk Rumah Tanpa Izin di Kawasan Koto Parak, Polsek Pauh Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan

AKP Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pangkalan tetap kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kondisi kesehatan fisik dan mental kedua tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.