AGAM,KANALUTAMA – Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria berinisial A (40) yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan perkebunan sawit PT AMP 1, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, pada Jumat (27/2/2026) tengah malam.
Penangkapan warga Padang Koto Marapak ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan (Satpam) perusahaan terhadap aktivitas pelaku di area perkebunan.
Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali saat Satpam PT AMP mengamankan pelaku yang hendak mengambil brondolan sawit. Namun, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan mengarah pada dugaan keterlibatan tindak pidana narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar AKP Herwin.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pengedaran atau pemakaian narkotika, di antaranya:
* 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
* 2 lembar plastik klip kosong tambahan.
* 1 unit ponsel merek Vivo warna putih.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku A telah digelandang ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang ini saja.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas AKP Herwin.












